GUNADARMA

ug

Sabtu, 06 Mei 2017

Moda Transportasi

MODA TRANSPORTASI
Moda transportasi merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan alat angkut yang digunakan untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Moda yang biasanya digunakan dalam transportasi dapat dikelompokkan atas moda yang berjalan di darat, berlayar di perairan laut dan pedalaman, serta moda yang terbang di udara. Moda yang di darat juga masih bisa dikelompokkan atas moda jalan, moda kereta api dan moda pipa.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang tersebar dengan 17 ribuan pulau hanya bisa terhubungkan dengan baik dengan sistem transportasi multi moda, tidak ada satu modapun yang bisa berdiri sendiri, melainkan saling mengisi. Masing-masing moda mempunyai keunggulan dibidangnya masing-masing. Pemerintah berfungsi untuk mengembangkan keseluruh moda tersebut dalam rangka menciptakan sistem transportasi yang efisien, efektif dan dapat digunakan secara aman dapat menempuh perjalanan dengan cepat dan lancar.
Jaringan transportasi dapat dibentuk oleh moda transportasi yang terlibat yang saling berhubungan yang rangkai dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Masing-masing moda transportasi memiliki karakteristik teknis yang berbeda dan pemanfaatannya disesuaikan dengan kondisi geografis daerah layanan.
Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, transportasi laut serta transportasi pipa, yang masing-masing terdiri dari sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat pikir membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
Moda Darat
Jalan
Merupakan moda yang sangat kental dalam kehidupan kita sehari-hari memenuhi kebutuhan transportasi. Moda jalan mempunyai fleksibilitas yang tinggi sepanjang didukung dengan jaringan infrastruktur.
Kereta api
Merupakan moda yang digunakan pada koridor dengan jumlah permintaan yang tinggi, dimana alat angkut kereta api yang berjalan diatas rel. Moda kereta api tidak se fleksibel seperti moda jalan namun hanya dapat digunakan bila didukung oleh jaringan infrastruktur rel kereta api.
Angkutan Pipa
Merupakan moda yang umumnya digunakan untuk bahan berbentuk cair atau pun gas, pipa digelar diatas tanah, ditanam pada kedalaman tertentu di tanah atau pun digelar melalui dasar laut.
Angkutan Gantung
merupakan moda yang biasanya dipakai untuk keperluan khusus. Misalnya wisata dan bukan untuk keperluan sehari-hari.



Moda Laut
Karena sifat fisik air yang menyangkut daya apung dan gesekan yang terbatas, maka pelayaran merupakan moda angkutan yang paling efektip untuk angkutan barang jarak jauh barang dalam jumlah yang besar. Pelayaran dapat berupa pelayaran paniai, pelayaran antar pulau, pelayaran samudra ataupun pelayaran pedalaman melalui sungai atau pelayaran di danau. Didalam pelayaran biaya terminal dan perawatan alur merupakan komponen biaya paling tinggi, sedangkan biaya pelayarannya rendah. Ukuran kapal cenderung semakin besar pada koridor-koridor pelayaran utama, dimana pada tahun 1960an ukuran kapal yang paling besar mencapai 100.000 dwt tetapi sekarang sudah mulai digunakan kapal tangker MV Knock Nevis[1] 650 ribu ton dengan panjang 458 meter, draft 24,6 meter.
Moda udara
Moda transportasi udara mempunyai karakteristik kecepatan yang tinggi dan dapat melakukan penetrasi sampai keseluruh wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh moda transportasi lain. Di Papua ada beberapa kota yang berada di pedalaman yang hanya dapat dihubungkan dengan angkutan udara, sehingga papua merupakan pulau dengan lebih dari 400 buah bandara/landasan pesawat/air strip[2] dengan panjang landasan antara 800 sampai 900 meter. Perkembangan industri angkutan udara nasional, Indonesia sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah yang ada sebagai suatu negara kepulauan. Oleh karena itu, Angkutan udara mempunyai peranan penting dalam memperkokoh kehidupan berpolitik, pengembangan ekonomi, sosial budaya dan keamanan & pertahanan.
Kegiatan transportasi udara terdiri atas : angkutan udara niaga yaitu angkutan udara untuk umum dengan menarik bayaran, dan angkutan udara bukan niaga yaitu kegiatan angkutan udara untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan kegiatan pokoknya bukan di bidang angkutan udara. Sebagai tulang punggung transportasi adalah angkutan udara niaga berjadwal, sebagai penunjang adalah angkutan niaga tidak berjadwal, sedang pelengkap adalah angkutan udara bukan niaga.

Elemen Teori Antrian
Elemen sistem antrian merupakan komponen yang merupakan bagian atau anggota dari sistem antrian, yaitu :
1. Pelanggan
Pelanggan adalah orang atau barang yang menunggu untuk dilayani. Arti dari pelanggan tidak harus berupa orang, misalnya saja antrian pada loket pembayaran di supermarket, orang yang menunggu giliran membayar termasuk pelanggan, begitu juga barang-barang yang menunggu untuk dihitung oleh kasir juga dapat dikatakan sebagai pelanggan.
2. Pelayan
Pelayan adalah orang atau sesuatu yang memberikan pelayanan. Seperti halnya pelanggan, pelayan juga tidak harus berupa orang. Misalnya pada pengambilan uang melalui ATM, mesin ATM dalam hal ini merupakan pelayan.
3. Antrian
Antrian merupakan kumpulan pelanggan yang menunggu untuk dilayani. Antrian tidak harus merupakan garis tunggu yang memanjang. Misalnya saja antrian pada panggilan telepon, tidak berupa garis tunggu seperti yang kita jumpai pada antrian di pembelian tiket bioskop.

Karakteristik Antrian
Karakteristik yang dapat dilihat dari suatu sistem antrian antara lain :
1. Distribusi kedatangan ( kedatangan tunggal atau kelompok) Distribusi kedatangan dari pelanggan dapat dilihat dari waktu antar kedatangan 2 pelanggan yang berurutan (interarrival time) . Pola kedatangan ini dapat bersifat deterministik ( pasti) maupun stokastik (acak). Jika distribusi kedatangan tidak bergantung pada waktu (time-independent) maka bersifat stasioner. Sebaliknya jika distribusi kedatangannya bergantung pada waktu, maka bersifat nonstasioner.
2. Distribusi waktu pelayanan (pelayanan tunggal atau kelompok)
Distribusi pelayanan dapat bersifat deterministik maupun stokastik. Waktu pelayanan yang sifatnya tetap disebut deterministik. Sedangkan yang tidak tetap atau acak disebut stokastik. Pelayanan yang tergantung pada jumlah pelanggan yang sedang menunggu disebut pelayanan state-dependet.
3. Rancangan sarana pelayanan (stasiun serial, paralel atau jaringan)
Pada rancangan sarana pelayanan ini, didalamnya termasuk juga jumlah server (pelanggan) yang dimiliki oleh sistem pelayanan.
4. Peraturan pelayanan (FCFS, LCFS, SIRO) dan prioritas pelayanan
Peraturan yang dimaksud adalah prosedur yang dapat digunakan oleh para pelayan untuk memutuskan urutan pelanggan yang dilayani dari antrian.
5. Ukuran antrian (terhingga atau tidak terhingga)
Ukuran antrian artinya jumlah maksimum pelanggan yang diijinkan berada dalam sistem pelayanan (dalam antrian dan dalam pelayanan).
6. Sumber pemanggilan (terhingga atau tidak terhingga)
Ukuran sumber pemanggilan merupaka ukuran populasi yang potensial untuk menjadi pelanggan (calling population).
7. Perilaku manusia (perpindahan, penolakan, atau pembatalan)
Dalam sistem antrian, terkadang terjadi perilaku pelanggan yang keluar dari prosedur. Reneging (pembatalan) yaitu meninggalkan antrian sebelum dilayani, balking (penolakan) yaitu menolak untuk memasuki antrian. Pada dasarnya keduanya sama, perbedaannya terletak pada waktu dimana pelanggan memutuskan untuk tidak memasuki atau untuk tidak meneruskan prosedur pada sistem pelayanan. Jockeying (perpindahan) adalah perpindahan dari satu baris antrian ke baris antrian yang lain. Reneging, balking, dan jockeying merupakan tiga aspek dalam sistem antrian yang sulit diukur karena pelanggan yang melakukannya sering tidak terdeteksi oleh sistem yang bekerja.




Pemilihan Rute Tependek Jaringan Jalan Menggunakan Metode Algoritma Djikstra (Studi Kasus pada Mesjid Raya (Jalan Chik Pante Kulu)-Gapura Kopelma Darussalam (Jalan T. Nyak Arief), Banda Aceh)
Pertumbuhan dan perkembangan jumlah penduduk di Kota Banda Aceh pada saat ini tumbuh dengan pesat, oleh karena itu perlu diimbangi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai guna memenuhi kebutuhan warga kota. Kebutuhan akan perjalanan ini menuntut adanya pemilihan rute terbaik dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga dapat mengefisiensikan jarak, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tempat tersebut. Banyak rute yang menghubungkan Mesjid Raya Baiturrahman (Jl. Chik Pante Kulu) – Gapura Kopelma Darussalam sebagian besar merupakan ruas jalan utama di Kota Banda Aceh yang pada saat jam-jam sibuk akan mengalami peningkatan kepadatan dalam pergerakan lalu lintas. Metode Algoritma Djikstra merupakan metode untuk pemilihan rute terpendek. Algoritma ini menggunakan Graf dalam penjelasannya, dimana bobot minimum menjadi solusi. Dalam kasus ini yang menjadi bobot adalah nilai waktu tempuh. Perhitungan dengan menggunakan Metode Algoritma Djikstra ini didapat rute II, Mesjid Baiturrahman (Jl. Chik Pante Kulu) – Jl. Pangeran Dipenogoro – Jl. Sultan Mansyursyah – Jl. Chik Ditiro – Jl. Hasan Dek – Jl. Daud Beureuh – Gapura Kopelma Darussalam (Jl. T. Nyak Arief) sebagai rute tercepat saat waktu puncak (On Peak) dengan waktu tempuh 27 menit 28 detik dan rute II, Mesjid Baiturrahman (Jl. Chik Pante Kulu) – Jl. Pangeran Dipenogoro – Jl. Sultan Mansyursyah – Jl. Chik Ditiro – Jl. Hasan Dek – Jl. Daud Beureuh – Gapura Kopelma Darussalam (Jl. T. Nyak Arief) sebagai rute tercepat saat jam tidak sibuk dengan waktu tempuh 17 menit 48 detik. Rute II merupakan rute terbaik saat waktu puncak (on peak) maupun waktu tidak sibuk (off peak) menurut perhitungan aplikasi Algoritma Djikstra. Hasil survei dilapangan membuktikan algoritma Djikstra tidak selalu memberikan hasil optimal karena keadaan di lapangan saat waktu puncak (on peak) rute I Mesjid Baiturrahman (Jl. Chik Pante Kulu) – Jl.Pangeran Dipenogoro – Jl. Daud Beureuh – Jl. T. Nyak Arief - Gapura Kopelma Darussalam memiliki waktu tercepat 27 menit 05 detik.

Minggu, 19 Maret 2017

AHP ATAU EXPERT CHOICE DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL

AHP atau EXPERT CHOICE dalam BIDANG SIPIL
Pengertian Analitycal Hierarchy Process (AHP)
Analitycal Hierarchy Process (AHP) Adalah metode untuk memecahkan suatu situasi yang komplek tidak terstruktur kedalam beberapa komponen dalam susunan yang hirarki, dengan memberi nilai subjektif tentang pentingnya setiap variabel secara relatif, dan menetapkan variabel mana yang memiliki prioritas paling tinggi guna mempengaruhi hasil pada situasi tersebut.
Proses pengambilan keputusan pada dasarnya adalah memilih suatu alternatif yang terbaik. Seperti melakukan penstrukturan persoalan, penentuan alternatif-alternatif, penenetapan nilai kemungkinan untuk variabel aleatori, penetap nilai, persyaratan preferensi terhadap waktu, dan spesifikasi atas resiko. Betapapun melebarnya alternatif yang dapat ditetapkan maupun terperincinya penjajagan nilai kemungkinan, keterbatasan yang tetap melingkupi adalah dasar pembandingan berbentuk suatu kriteri a yang tunggal.
Peralatan utama Analitycal Hierarchy Process (AHP) adalah memiliki sebuah hirarki fungsional dengan input utamanya persepsi manusia. Dengan hirarki, suatu masalah kompleks dan tidak terstruktur dipecahkan ke dalam kelomok-kelompoknya dan diatur menjadi suatu bentuk hirarki.
Kelebihan Analitycal Hierarchy Process (AHP)
Kelebihan AHP dibandingkan dengan lainnya adalah :
Struktur yang berhirarki, sebagai konsekwensi dari kriteria yang dipilih, sampai pada subkriteria yang paling dalam
Memperhitungkan validitas sampai dengan batas toleransi inkosistensi berbagai kriteria dan alternatif yang dipilih oleh para pengambil keputusan
Memperhitungkan daya tahan atau ketahanan output analisis sensitivitas pengambilan keputusan.
Selain itu, AHP mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah yang multi obyektif dan multi-kriteria yang berdasarkan pada perbandingan preferensi dari setiap elemen dalam hirarki. Jadi, model ini merupakan suatu model pengambilan keputusan yang komprehensif

Prinsip Dasar Pemikiran AHP
Dalam memecahkan persoalan dengan analisis logis eksplisit, ada tiga prinsip yang mendasari pemikiran AHP, yakni : prinsip menyusun hirarki, prinsip menetapkan prioritas, dan prinsip konsistensi logis.
Prinsip Menyusun Hirarki
Prinsip menyusun hirarki adalah dengan menggambarkan dan menguraikan secara hirarki, dengan cara memecahakan persoalan menjadi unsur-unsur yang terpisah-pisah. Caranya dengan memperincikan pengetahuan, pikiran kita yang kompleks ke dalam bagian elemen pokoknya, lalu bagian ini ke dalam bagian-bagiannya, dan seterusnya secara hirarkis.
Penjabaran tujuan hirarki yang lebih rendah pada dasarnya ditujukan agar memperolah kriteria yang dapat diukur. Walaupun sebenarnya tidaklah selalu demikian keadaannya. Dalam beberapa hal tertentu, mungkin lebih menguntungkan bila menggunakan tujuan pada hirarki yang lebih tinggi dalam proses analisis. Semakin rendah dalam menjabarkan suatu tujuan, semakin mudah pula penentuan ukuran obyektif dan kriteria-kriterianya. Akan tetapi, ada kalanya dalam proses analisis pangambilan keputusan tidak memerlukan penjabaran yang terlalu terperinci. Maka salah satu cara untuk menyatakan ukuran pencapaiannya adalah menggunakan skala subyektif.
Prinsip Menetapkan Prioritas Keputusan
Bagaimana peranan matriks dalam menentukan prioritas dan bagaimana menetapkan konsistensi.
Menetapkan prioritas elemen dengan membuat perbandingan berpasangan, dengan skala banding telah ditetapkan oleh Saaty ( Yan O., 1995).
Table 2.9 Penetapan Prioritas Elemen dengan Perbandingan Berpasangan
Intensitas Kepentingan
Keterangan
Penjelasan
1
Kedua elemen sama pentingnya
Dua elemen mempunyai pengaruh yang sama besar terhadap tujuan
3
Elemen yang satu sedikit lebih penting dari pada elemen yang lainnya
Pengalaman dan penilaian sedikit menyokong satu elemen dibandingkan elemen lainnya
5
Elemen yang satu lebih penting dari pada elemen yang lainnya
Pengalaman dan penilaian sangat kuat menyokong satu elemen dibandingkan elemen lainnya
7
Satu elemen jelas lebih penting dari pada elemen lainnya
Satu elemen yang kuat dikosong san dominan terlihat dalam praktek
9
Satu elemen mutlak penting dari pada elemen lainnya
Bukti yang mendukung elemen yang satu terhadap elemen lain memiliki tingkat penegasan tertinggi yang mungkin menguatkan
2,4,6,8
Nilai-nilai antara dua nilai pertimbangan yang berdekatan
Nilai ini diberikan bila ada dua kompromi diantara dua pilihan
Kebalikan
Jika untuk aktivitas I mendapat satu angka disbanding dengan aktivitas j, maka j mempunyai nilai kebalikannya dibanding dengan i

Perbandingan ini dilakukan dengan matriks. Misalkan untuk memilih manajer, hasil pendapat para pakar atau sudah menjadi aturan yang dasar (generic), managerial skill sedikit lebih penting daripada pendidikan, teknikal skill sama pentingnya dengan pendidikan serta personal skill berada diantara managerial dan pendidikan.
Prinsisp Konsistensi Logika
Matriks bobot yang diperoleh dari hasil perbandingan secara berpasangan tersebut, harus mempunyai hubungan kardinal dan ordinal, sebagai berikut:
Hubungan kardinal        : aij . ajk = ajk
Hubungan ordinal          : Ai>Aj>Aj>Ak, maka Ai>Ak
Hubungan diatas dapat dilihat dari dua hal sebagai berikut:
Dengan melihat preferensi multiplikatif, misalnya jika apel lebih enak 4 kali dari jeruk dan jeruk lebih enak 2 kali dari melon, maka apel lebih enak 8 kali dari melon
Dengan melihat preferensi transitif, misalnya apel lebih enak dari jeruk, dan jeruk lebih enak dari melon, maka apel lebih enak dari melon
Pada keadaan sebenarnya akan terjadi beberapa penyimpangan dari hubungan tersebut, sehingga matriks tersebut tidak konsisten sempurna. Hal ini terjadi karena ketidakkonsistenan dalam preferensi seseorang
Untuk model AHP, matriks perbandingan dapat diterima jika nilai rasio konsisten < 0.1. nilai CR < 0.1 merupakan nilai yang tingkat konsistensinya baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian nilai CR merupakan ukuran bagi konsistensi suatu komparasi berpasangan dalam matriks pendapat. Jika indeks konsistensi cukup tinggi maka dapat dilakukan revisi judgement, yaitu dengan dicari deviasi RMS dari barisan (aijdan W/ W) dan merevisi judgment pada baris yang mempunyai nilai prioritas terbesar
Memang sulit untuk mendapatkan konsisten sempurna, dalam kehidupan misalnya dalam berbagai kehidupan khusus sering mempengaruhi preferensi sehingga keadaan dapat berubah. Jika buah apel lebih disuka dari pada jeruk dan jeruk lebih disukai daripada pisang, tetapi orang yang sama dapat menyukai pisang daripada apel, tergantung pada waktu, musim dan lain-lain. Namun konsistensi sampai kadar tertentu dalam menetapkan perioritas untuk setiap unsur adalah perlu sehingga memperoleh hasil yang sahih dalam dunia nyata. Rasio ketidak konsistenan maksimal yang dapat ditolerir 10 %.
Penggunaan Software Expert Choise Untuk Metode AHP
Expert Choise adalah suatu sistem yang digunakan untuk melakukan analisa, sistematis, dan pertimbangan (justifikasi) dari sebuah evaluasi keputusan yang kompleks. Expert Choice telah banyak digunakan oleh berbagai instansi bisnis dan pemerintah diseluruh dunia dalam berbagai bentuk aplikasi, antara lain:
Pemilihan alternatif
Alokasi sumber daya
Keputusan evaluasi dan upah karyawan
Quality Function Deployment
Penentuan Harga
Perumusan Strategi Pemasaran
Evaluasi proses akuisisi dan merger
Dan sebagainya
Dengan menggunakan expert choice, maka tidak ada lagi metode coba-coba dalam proses pengambilan keputusan. Dengan didasari oleh Analitycal Hierarchy Process (AHP), penggunaan hirarki dalam expert choice bertujuan untuk mengorganisir perkiraan dan intuisi dalam suatu bentuk logis. Pendekatan secara hierarki ini memungkinkan pengambil keputusan untuk menganalisa seluruh pilihan untuk pengambilan keputusan yang efektif.
Contoh AHP dalam bidang sipil :
Metode Analytical Hierarchy Process(AHP)

Analytical Hierarchy Process(AHP) merupakan metode yang dikembangkan oleh Prof.Thomas L.Saaty dan dipublikasikan pada tahun 1980 dapat memecahkan masalah yang komplek, dimana kriteria dan alternatif yang diambil cukup banyak. Juga kompleksitas ini disebabkan oleh struktur masalah yang belum jelas.

Metode AHP adalah suatu teknik pengambilan keputusan yang memasukkan kriteria ganda baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata, kuantitatif maupun kualitatif yang memperhitungkan juga adanya konflik ataupun perbedaan-perbedaan pendapat. Aplikasi AHP telah meluas dan tidak saja digunakan dalam bidang teknik, manajemen , dan bisnis.AHP juga mulai dikenal oleh para analis yang umumnya memberikan support bagi pemerintah dalam penentuan kebijakannya.

Kelebihan metode Analytical Hierarchy Process dibandingkan metode lainnya adalah :
1. Dapat menentukan prioritas kebijakan tidak hanya dengan penilaian kuantutatif,  tetapi juga dengan penilaian kualitatif;
2. Mengurangi ambiguitas tujuan dan mengurangi potensi konflik antara tujuan ,spesifikasi , dan target;
3 Dapat mengidentifikasi tujuan tersem-bunyi yang mungkin bertentangan satu sama lain dengan menampakkan bobot dari masing-masing kriteria;
4.  Dapat mengidentifikasi kriteria yang digunakan dalam beberapa tingkat;
5.  Mempunyai tingkat sensitifitas yang tinggi terhadap penilaian kriteria;
6. Mempunyai analisa konsistensi sehingga penilaian yang tidak  konsisten dapat dieliminer hingga sampai rasio yang ditolelir (10 %).

METODE PENELITIAN

Rancangan Penelitian
Adapun kerangka pemikiran yang melandasi konseptual dalam penelitian ini berdasarkan dokumentasi, pengamatan dari hasil kajian pustaka secara teori dan fakta yang bermanfaat sebagai alur pemikiran sistim analisis keputusan  dalam pemilihan konstruksi perkerasan jalan.

Subyek Penelitian
Subyek penelitian  untuk  metode Analitychal Hierarchy Process  (AHP) ini dari responden yang memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil,yang diambil dari Kepala Dinas, Pejabat Teknis Eselon III, dan Pejabat Teknis Eselon IV di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan yang mempunyai kewenangan, dan kebijakan mengambil keputusan dalam hal menentukan Jenis Konstruksi Perkerasan Jalan yang akan diterapkan, penentuan  dilakukan penyebaran kuesioner AHP pada responden. Pemilihan responden Pejabat Eselon didasarkan atas beberapa hal, yaitu :
1.                  Responden yang mengerti  dan pengalaman tentang permasalahan teknis perencanaan konstruksi perkerasan jalan.
2.                  Responden yang mengerti atau paham mengenai kondisi Jalan di Kabupaten Lamongan.
3.                  Responden yang berpengaruh pada kebijakan untuk menentukan jenis konstruksi perkerasan jalan di  Kabupaten Lamongan
Kerangka Konseptual

Pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan harus selalu memperhatikan kompleksitas kriteria-kriteria dan pilihan alternatif-alternatif konstruksi jalan yang akan diterapkan pada perencanaan. Hal ini menyebabkan adanya kecenderungan semakin rumitnya persoalan yang harus dikaji dan diselesaikan terkait dengan pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan.

Dalam kondisi demikian,solusi yang ideal dapat diperoleh dengan melakukan kajian antar kriteria untuk mendapatkan tujuan terbaik yang masih diterima oleh pengambilan keputusan(decision maker).Untuk itu diperlukan suatu strategi dan prosedur yang sistimatis untuk analisis dan evaluasi berbagai alternatif penyelesaian persoalan yang mungkin dapat ditempuh.

Proses pengambilan keputusan merupakan proses penyelesain masalah terkait dengan upaya pemilihan beberapa alternative pada cakupan pertimbangan criteria yang kompleks.Proses ini dimulai dengan identifikasi persoalan secara runtut. Selanjutnya adalah menetapkan kategori dan melakukan kuantifikasi tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang telah ditetapkan akan menentukan langkah atau tindakan untuk memperoleh penyelesaian persoalan.

Salah satu metode dalam pengambilan keputusan adalah analytical hierarchy process yang disingkat AHP.Metode AHP ini berperan dalam  menstrukturkan kriteria -kriteria yang ada untuk suatu masalah pengambilan keputusan dengan banyak kriteria. Pengambilan keputusan perlu menentukan tingkat kepentingan antara kriteria-kriteria yang ada dengan memban-dingkan semua kombinasi kriteria yang mungkin. Selanjutnya disusun suatu matrik hubungan relatif nilai kepentingan dari kriteria-kriteria yang ada. Selanjutnya urutan prioritas/rangking dari kriteria dapat disusun dengan mencari eigenvektor matrik tersebut.

Tiap alternatif diuji konsekuensi- konsekuensi (outcomes) yang ditimbulkan kemudian dinilai dengan masing-masing kriteria. Sehingga tiap alternatif mempunyai nilai untuk semua kriteria. Selanjutnya nilai tersebut dikalikan dengan bobot kriteria tersebut dari hasil analisis eigen vektormatriks hubungan relatif nilai kepentingan diatas. Jumlah nilai setelah perkalian ini adalah nilai akhir alternatif tindakan tersebut. Pengambilan keputusan selanjutnya memilih alternatif tindakan yang paling tinggi nilainya.

Kriteria-kriteria Pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan

Adapun kriteria-kriteria yang diguna-kan sebagai bahan pertimbangan pengam-bilan keputusan ini   merupakan hasil dari observasi, interview/wawancara langsung dengan pihak Kepala Dinas, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon IV, maupun staf teknis di Lingkungan Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan, adalah sebagai berikut:
1.      Kriteria Kompetensi Penyedia Jasa/ Kontraktor 
2.      Kriteria Jenis material alam yang akan digunakan sebagai material konstruksi jalan
3.      Kriteria Kemampuan Dana Anggaran/ Biaya Pemerintah Daerah Kab. Lamongan;
4.      Kriteria Methode Pelaksanaan
5.      Kriteria Pengendalian dan Pengawasan
6.      Kriteria Pasca Pelaksanaan konstruksi

Alternatif-Alternatif jenis konstruksi perkerasan jalan

Berikut ini adalah alternatif-alternatif jenis konstruksi perkerasan jalan yang dapat dipilih oleh pengambil keputusan dan kebijakan  yang dapat diterapkan di Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan.
1.      Konstruksi Laston - Agregat A - Agregat B;
2.      Konstruksi Laston - Deltu+ Semen(Soil Cement);
3.      Konstruksi Beton(CBC) - Deltu;
4.      Konstruksi Laston - Agregat B - Geotextile;
5.      Konstruksi Laston - Deltu+  Semen(Soil Cement) - Geotextile;

Sedangkan untuk perhitungan biaya menggunakan Panduan analisa harga satuan No.008/BM/2008 oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembuatan Struktur Hierarki Model AHP

Tingkat /hirarki pemilihan jenis konstruksi  adalah ukuran kualitatif untuk menentukan pilihan terbaik alternatif konstruksi jalan berdasarkan pertimbangan kriteria-kriteria yang ada di Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan
Tujuan akhir desain pengambilan keputusan dan kebijakan adalah ingin menghasilkan keputusan yang terbaik dalam hal pemilihan jenis konstruksi perkerasan jalan berdasarkan kriteria dan pertimbangan dari para pengambilan keputusan dan kebijakan di Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Lamongan

Sumber :


Jumat, 30 September 2016

PERBANDINGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN INDONESIA DAN NEGARA LAIN


I.Negara dengan Sistem Kepemerintahan Republik
MEXICO/MEKSIKO

BENTUK NEGARA
Bentuk negara Meksiko adalah federal dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah Presiden. Meksiko terdiri dari 31 negara bagian dan 1 distrik federal.
Pada tahun 1824, Meksiko mengumumkan Undang-undang Dasar perdana setelah merdeka. Pada tanggal 5 Februari tahun 1917 mengumumkan UUD Meksiko yang meningkatkan kekuasaan negara dan pemerintah. UUD tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei tahun 1917 sampai sekarang. Selama masa itu, UUD seluruhnya direvisi sekitar 200 kali. Menurut ketentuan UUD tersebut, Federal Meksiko melaksanakan sistem presidensial trias politika, presiden dipilih langsung dalam pemilu dengan masa jabatan 6 tahun, tapi tidak boleh terpilih kembali seumur hidup. Presiden adalah kepala negara dan pemerintah, mengusai hak administrasi tertinggi negara. Parlemen federal yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan adalah badan legislatif tertinggi negara. Kabinet adalah badan administrasi pemerintah yang dipimpin langsung presiden. Berbagai negara bagian Meksiko memberlakukan undang-undang masing-masing, namun kekuasaan negara bagian diikat oleh UUD

SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan ngara Meksiko adalah Presidensial. Sistem Presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.    Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.    Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.    Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam system presidensial, Presiden mempunyai posisi yang kuat dan relative sulit dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.





Latar Belakang Memilih Bentuk Negara dan
Sistem Pemerintahan Negara Meksiko
Konstitusi 1917 memperuntukkan sebuah pemerintahan Persekutuan Republik dengan kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang bebas yaitu eksekutif, legislatif, dan kehakiman. Dari segi sejarah, eksekutif sangat mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden. Sedang, kekuasaan hukum dalam Kongres tinggal mengikuti arahannya saja. Kongres terlihat aktif kembali sejak 1997 ketika partai oposisi tampil pertama dalam mayoritas legislatif.
Namun demikian, sejak partai oposisi mengambil alih kekuasaan pada 1997, Kongres semakin bebas dalam menggubal undang-undang. Presiden juga mempunyai kuasa di bawah perintah eksekutif untuk merancang undang-undang dalam bidang ekonomi dan keuangan yang tertentu. Presiden dipilih setiap enam tahun dan dia dilarang memegang jabatan yang sama untuk penggal kedua. Di Meksiko, tiada jabatan wakil presiden. Sekiranya seseorang Presiden itu dilucutkan jabatan atau meninggal dunia, Kongres akan melantik seorang Presiden Sementara.
Pada 21 Juli 2000, Vicente Fox Quesada dari partai oposisi  "Aliansi untuk Perubahan", yang diketuai oleh Partai Aksi Nasional (PAN), telah dipilih sebagai Presiden dalam satu pemilu yang dianggap terbersih dan paling bebas dalam sejarah Meksiko.
Fox memulai penggal enam tahunnya pada 1 Desember 2000. Kemenangannya telah mengakhiri dominasi Parti Institusi Revolusi (PRI) selama 71 tahun sebagai partai pemerintah. Pada 2006, Felipe Calderón Hinojosa yang diusung PAN berhadapan dengan Andrés Manuel López Obrador yang dicalonkan PRD dalam sebuah pemilu tertutup. Pada 6 September 2006, Felipe Calderón Hinojosa dinyatakan memenangi Pemilu Presiden Meksiko dalam electoral tribunal.

ANALISA TENTANG PERSAMAAN dan PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN MEKSIKO DENGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN DI INDONESIA
       Menurut saya,ada beberapa persamaan dan juga perbedaannya.Persamaannya adalah Meksiko memiliki 3 lembaga seperti Indonesia yaitu,Eksekutif,Legislatif,dan Yudikatif,yang kedua adalah presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu,dan yang ketiga,Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
          Sedangkan perbedaan dengan Indonesia adalah,Presiden Meksiko  menjabat selama 6 tahun dan hanya mencalonkan diri selama satu kali periode,sementara Indonesia,Presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan bias mencalonkan diri selama dua kali periode.Kedua, di Meksiko tidak ada jabatan wakil presiden,sementara di Indonesia ada,dan jika Presiden meninggal dunia atau diberhentikan maka Meksiko akan melakukan congres untuk mencari presiden baru,sementara di Indonesia bias diganti dengan Wakil Presiden.

II.Negara dengan Sistem Kepemerintahan Monarki
ARAB SAUDI


BENTUK NEGARA
          Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurundan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad SAW., adalah menyempurnakan budi pekerti.
SISTEM PEMERINTAHAN
          istem Pemerintahan Arab Saudi
Sistem pemerintahan Arab Saudi disusun berdasarkan undang-undang kenegaraan, nan termaktub dalam peraturan-peraturan kerajaan, nan berdasar pada ajaran Islam dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam hukum Syariat Islam. Bentuk negara ini sendiri ialah monarki mutlak dimana raja merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata Arab Saudi.
Berdasarkan sistem pemerintahan nan ada, konstitusi nan berlaku di negara ini merujuk pada kitab kudus Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, segala pelaksana hukum di wilayah ini dilaksanakan sepenuhnya dengan mengikuti panduan hukum Islam (Syariah). Pengaturan sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara di tetapkan melalui Basic Law of Goverment nan disahkan pada 1992.
Arab Saudi tak mengenal sistem kepartaian dalam pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada, hanya buat memilih setengah anggota dewan kota praja (Municipality Council), sebab raja juga berhak sepenuhnya menentukan pemimpin forum legislatif maupun forum yudikatif nan semuanya bernaung di bawah perintah kerajaan.


Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Saa ni, Arab Saudi dipimpin oleh Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, nan diangkat sebagai raja pada 2005 menggantikan raja Fadh nan meninggal dunia. Selain sebagai pemimpin negara, Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud juga merangkap jabatan sebagai perdana menteri nan mengepalai pemerintahan.
Sistem pemerintahan Arab Saudi itu sendiri mengenal adanya wakil perdana menteri nan bertugas membantu perdana menteri dalam setiap tugas pemerintahan. Wakil perdana menteri dalam jajaran sistem pemerintahan Arab Saudi juga bertindak sebagai pejabat menteri pertahanan dan dirgantara, serta inspektur jendral.
Untuk urusan pemerintahan dalam negeri Arab Saudi, terdapat wakil perdana menteri II nan juga merangkap jabatan sebagai menteri dalam negeri. Selain itu, wakil perdana menteri II juga bertindak sebagi komite tinggi haji nan menjamin aplikasi ibadah haji berjalan dengan baik setiap tahunnya.


Mekanisme Pergantian Kekuasaan di Arab Saudi
Sebagai negara monarki absolut, pewarisan kekuasaan di kerajaan Arab Saudi diberikan kepada anak maupun cucu nan paling mampu memimpin negara Arab Saudi nan di ambil dari keluarga pendiri Arab Saudi, yakni Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.
Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006 secara efektif berlaku ketentuan nan menyebutkan bahwa "Undang-undang pewaris tahta kerajaan diamandemen oleh Raja Abdullah dengan membentuk suksesi kerajaan atau disebut sebagaiAllegiance Institution ."
Lembaga suksesi ini terdiri atas anak serta cucu raja, nan bertugas memilih pengganti raja melalui prosedur pemungutan suara buat menentukan siapa nan dipilih sebagai raja, nan nominasinya ditentukan oleh raja. Jadi setelah amandemen undang-undang tersebut, raja tak memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota buat menggantikannya suatu saat nanti.


Badan Eksekutif
Disebut sebagai dewan menteri pemerintahan Arab Saudi. Dewan menteri ini beranggotakan raja atau perdana menteri sebagai ketua dewan, wakil perdana menteri, menteri-menteri negara, dan penasehat raja. Dewan menteri melaksanakan kedap setiap hari Senin guna membicarakan segala urusan dan permasalahan pemerintahan. Dalam hal ini, para menteri bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang jika terpilih kembali.


Badan Legislatif
Di negara Arab Saudi, badan ini disebut majelis permusyawaratan atau Majlis Ash-Shura/ Consultative Council . Majelis ini bertugas memiliki kewenangan buat mengusulkan rancangan undang-undang atau mengamandemen (merubah atau memperbaiki) undang-undang serta mempunyai fungsi sebagai forum nan memberikan pendapat mengenai berbagai hal menyangkut kebijakan pemerintahan.
Majelis ini sendiri merupakan forum nan baru masuk dalam sistem pemerintahan Arab Saudi, nan dibentuk tahun 1992. Anggotanya ada 150 orang, dimana ketua majelis dipilih dan diangkat oleh raja.


Badan Yudikatif
Badan yudikatif Arab Saudi disebut Dewan Tinggi Peradilan atau Supreme Council of Judiciary /SCJ, nan bertugas sebagai forum nan mengatur administrasi peradilan dan masalah mengenai kewenangan mengadili. Dewan tinggi peradilan ini sendiri beranggotakan 11 orang nan dipilih dari kalangan ulama terkemuka di Arab saudi.
Lembaga peradilan berhak mengadili perkara pidana, perdata, pengadilan taraf banding, dan pengadilan taraf kasasi. Selain itu, forum ini juga menangani peradilan administratif, serta peradilan spesifik menyangkut tentang konkurensi ketenagakerjaan.
Dalam sistem pemerintahan Arab Saudi juga dikenal adanya Dewan Ulama Senior atau Council of Senior Ulama , nan memegang peranan krusial buat memberikan saran dan nasehat kepada raja dan dewan kabinet nan berada dibawah pemerintahannya demi memastikan kebijakan pemerintah sudah sinkron dengan ketentuan hukum syariah nan berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, sistem pemerintahan daerah di Arab Saudi terdiri atas 13 provinsi atau disebut mintaqat , nan dipimpin oleh seorang gubernur provinsi nan disebut amir . Gubernur provinsi atau Amir dalam melaksanakan tugas kedaerahannya bertanggung jawab penuh kepada menteri dalam negeri. Setiap provinsi dibagi lagi ke dalam beberapa wilayah distrik atau disebut muhafaz dan dipimpin oleh seorang gubernur distrik atau disebut muhafiz .
Selanjutnya, wilayah distrik dibagi dalam beberapa wilayah sub-distrik nan wilayah terkecil dari struktur pemerintahan Arab saudi. Sama seperti di Indonesia, setiap provinsi di Arab Saudi juga mempunyai dewan provinsi atau disebut provinsial council.
Berbeda dengan nan ada di Indonesia, dewan provinsi ini diketuai langsung oleh gubernur provinsi, wakil gubernur sebagai wakil ketua dewan provinsi,undersecretary gubernur , perwakilan departemen pemerintah di provinsi, dan perwakilan masyarakat setempat. Ada juga dewan kotapraja nan bertugas sebagai pengontrol kinerja dari pemerintahan kotapraja.Saat ini ada 178 dewan kotapraja nan telah dibentuk.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang sistem pemerintahan Arab Saudi. Semoga berguna buat menambah wawasan kita terhadap negara nan menjadi kiblat umat Islam di global (Ka'bah).