PERBANDINGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN INDONESIA DAN NEGARA LAIN
I.Negara dengan Sistem Kepemerintahan Republik
MEXICO/MEKSIKO
BENTUK NEGARA
Bentuk negara Meksiko adalah federal dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah
Presiden. Meksiko terdiri dari 31 negara bagian dan 1 distrik federal.
Pada tahun
1824, Meksiko mengumumkan Undang-undang Dasar perdana setelah merdeka. Pada
tanggal 5 Februari tahun 1917 mengumumkan UUD Meksiko yang meningkatkan
kekuasaan negara dan pemerintah. UUD tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei
tahun 1917 sampai sekarang. Selama masa itu, UUD seluruhnya direvisi sekitar
200 kali. Menurut ketentuan UUD tersebut, Federal Meksiko melaksanakan sistem
presidensial trias politika, presiden dipilih langsung dalam pemilu dengan masa
jabatan 6 tahun, tapi tidak boleh terpilih kembali seumur hidup. Presiden
adalah kepala negara dan pemerintah, mengusai hak administrasi tertinggi
negara. Parlemen federal yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan adalah
badan legislatif tertinggi negara. Kabinet adalah badan administrasi pemerintah
yang dipimpin langsung presiden. Berbagai negara bagian Meksiko memberlakukan
undang-undang masing-masing, namun kekuasaan negara bagian diikat oleh UUD
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan ngara Meksiko adalah
Presidensial. Sistem Presidensial, atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa
jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara
badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam system presidensial, Presiden mempunyai
posisi yang kuat dan relative sulit dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Latar Belakang Memilih Bentuk Negara dan
Sistem Pemerintahan Negara Meksiko
Konstitusi 1917 memperuntukkan sebuah pemerintahan Persekutuan Republik
dengan kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang bebas yaitu
eksekutif, legislatif, dan kehakiman. Dari segi sejarah, eksekutif sangat
mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden. Sedang, kekuasaan hukum dalam
Kongres tinggal mengikuti arahannya saja. Kongres terlihat aktif kembali sejak
1997 ketika partai oposisi tampil pertama dalam mayoritas legislatif.
Namun demikian, sejak partai
oposisi mengambil alih kekuasaan pada 1997, Kongres semakin bebas dalam
menggubal undang-undang. Presiden juga mempunyai kuasa di bawah perintah
eksekutif untuk merancang undang-undang dalam bidang ekonomi dan keuangan yang
tertentu. Presiden dipilih setiap enam tahun dan dia dilarang memegang jabatan
yang sama untuk penggal kedua. Di Meksiko, tiada jabatan wakil presiden.
Sekiranya seseorang Presiden itu dilucutkan jabatan atau meninggal dunia,
Kongres akan melantik seorang Presiden Sementara.
Pada 21 Juli 2000, Vicente Fox
Quesada dari partai oposisi "Aliansi untuk Perubahan", yang
diketuai oleh Partai Aksi Nasional (PAN), telah dipilih sebagai Presiden dalam
satu pemilu yang dianggap terbersih dan paling bebas dalam sejarah Meksiko.
Fox memulai penggal enam tahunnya pada 1 Desember 2000. Kemenangannya
telah mengakhiri dominasi Parti Institusi Revolusi (PRI) selama 71 tahun
sebagai partai pemerintah. Pada 2006, Felipe Calderón Hinojosa yang diusung PAN
berhadapan dengan Andrés Manuel López Obrador yang dicalonkan PRD dalam sebuah
pemilu tertutup. Pada 6 September 2006, Felipe Calderón Hinojosa dinyatakan
memenangi Pemilu Presiden Meksiko dalam electoral tribunal.
ANALISA TENTANG PERSAMAAN
dan PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN MEKSIKO DENGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN DI
INDONESIA
Menurut
saya,ada beberapa persamaan dan juga perbedaannya.Persamaannya adalah Meksiko
memiliki 3 lembaga seperti Indonesia yaitu,Eksekutif,Legislatif,dan
Yudikatif,yang kedua adalah presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilu,dan yang ketiga,Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Sedangkan perbedaan dengan Indonesia
adalah,Presiden Meksiko menjabat selama
6 tahun dan hanya mencalonkan diri selama satu kali periode,sementara
Indonesia,Presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan bias mencalonkan diri
selama dua kali periode.Kedua, di Meksiko tidak ada jabatan wakil
presiden,sementara di Indonesia ada,dan jika Presiden meninggal dunia atau
diberhentikan maka Meksiko akan melakukan congres untuk mencari presiden
baru,sementara di Indonesia bias diganti dengan Wakil Presiden.
II.Negara dengan Sistem
Kepemerintahan Monarki
ARAB SAUDI
BENTUK NEGARA
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang
terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurundan wilayahnya
sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan
gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut
kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab
Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud
memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah
Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed),
Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan
tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama
keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab sebelum Islam mereka
hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan,
dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis
seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw,
dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad SAW., adalah
menyempurnakan budi pekerti.
SISTEM PEMERINTAHAN
istem Pemerintahan Arab Saudi
Sistem pemerintahan Arab Saudi disusun berdasarkan
undang-undang kenegaraan, nan termaktub dalam peraturan-peraturan kerajaan, nan
berdasar pada ajaran Islam dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam hukum
Syariat Islam. Bentuk negara ini sendiri ialah monarki mutlak dimana raja
merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata
Arab Saudi.
Berdasarkan sistem pemerintahan nan ada, konstitusi
nan berlaku di negara ini merujuk pada kitab kudus Alquran dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. Maka dari itu, segala pelaksana hukum di wilayah ini dilaksanakan
sepenuhnya dengan mengikuti panduan hukum Islam (Syariah). Pengaturan sistem
pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara di tetapkan melalui Basic
Law of Goverment nan disahkan pada 1992.
Arab Saudi tak mengenal sistem kepartaian dalam
pemerintahannya. Tidak ada pemilihan umum. Kalaupun ada, hanya buat memilih
setengah anggota dewan kota praja (Municipality Council), sebab raja juga
berhak sepenuhnya menentukan pemimpin forum legislatif maupun forum yudikatif
nan semuanya bernaung di bawah perintah kerajaan.
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
Saa ni, Arab Saudi dipimpin oleh Raja Abdullah bin
Abdul Aziz Al-Saud, nan diangkat sebagai raja pada 2005 menggantikan raja Fadh
nan meninggal dunia. Selain sebagai pemimpin negara, Raja Abdullah bin Abdul
Aziz Al-Saud juga merangkap jabatan sebagai perdana menteri nan mengepalai
pemerintahan.
Sistem pemerintahan Arab Saudi itu sendiri
mengenal adanya wakil perdana menteri nan bertugas membantu perdana menteri
dalam setiap tugas pemerintahan. Wakil perdana menteri dalam jajaran sistem
pemerintahan Arab Saudi juga bertindak sebagai pejabat menteri pertahanan dan
dirgantara, serta inspektur jendral.
Untuk urusan pemerintahan dalam negeri Arab Saudi,
terdapat wakil perdana menteri II nan juga merangkap jabatan sebagai menteri
dalam negeri. Selain itu, wakil perdana menteri II juga bertindak sebagi komite
tinggi haji nan menjamin aplikasi ibadah haji berjalan dengan baik setiap
tahunnya.
Mekanisme Pergantian Kekuasaan di Arab Saudi
Sebagai negara monarki absolut, pewarisan kekuasaan
di kerajaan Arab Saudi diberikan kepada anak maupun cucu nan paling mampu
memimpin negara Arab Saudi nan di ambil dari keluarga pendiri Arab Saudi, yakni
Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud.
Seiring berjalannya waktu, sejak 20 Oktober 2006
secara efektif berlaku ketentuan nan menyebutkan bahwa "Undang-undang
pewaris tahta kerajaan diamandemen oleh Raja Abdullah dengan membentuk suksesi
kerajaan atau disebut sebagaiAllegiance Institution ."
Lembaga suksesi ini terdiri atas anak serta cucu
raja, nan bertugas memilih pengganti raja melalui prosedur pemungutan suara
buat menentukan siapa nan dipilih sebagai raja, nan nominasinya ditentukan oleh
raja. Jadi setelah amandemen undang-undang tersebut, raja tak memiliki hak
penuh dalam memilih putera mahkota buat menggantikannya suatu saat nanti.
Badan Eksekutif
Disebut sebagai dewan menteri pemerintahan Arab Saudi.
Dewan menteri ini beranggotakan raja atau perdana menteri sebagai ketua dewan,
wakil perdana menteri, menteri-menteri negara, dan penasehat raja. Dewan
menteri melaksanakan kedap setiap hari Senin guna membicarakan segala urusan
dan permasalahan pemerintahan. Dalam hal ini, para menteri bertugas selama 4
tahun dan bisa diperpanjang jika terpilih kembali.
Badan Legislatif
Di negara Arab Saudi, badan ini disebut majelis
permusyawaratan atau Majlis Ash-Shura/ Consultative Council . Majelis
ini bertugas memiliki kewenangan buat mengusulkan rancangan undang-undang atau
mengamandemen (merubah atau memperbaiki) undang-undang serta mempunyai fungsi
sebagai forum nan memberikan pendapat mengenai berbagai hal menyangkut
kebijakan pemerintahan.
Majelis ini sendiri merupakan forum nan baru masuk
dalam sistem pemerintahan Arab Saudi, nan dibentuk tahun 1992. Anggotanya ada
150 orang, dimana ketua majelis dipilih dan diangkat oleh raja.
Badan Yudikatif
Badan yudikatif Arab Saudi disebut Dewan Tinggi
Peradilan atau Supreme Council of Judiciary /SCJ, nan bertugas
sebagai forum nan mengatur administrasi peradilan dan masalah mengenai
kewenangan mengadili. Dewan tinggi peradilan ini sendiri beranggotakan 11 orang
nan dipilih dari kalangan ulama terkemuka di Arab saudi.
Lembaga peradilan berhak mengadili perkara pidana,
perdata, pengadilan taraf banding, dan pengadilan taraf kasasi. Selain itu,
forum ini juga menangani peradilan administratif, serta peradilan spesifik
menyangkut tentang konkurensi ketenagakerjaan.
Dalam sistem pemerintahan Arab Saudi juga dikenal
adanya Dewan Ulama Senior atau Council of Senior Ulama , nan memegang
peranan krusial buat memberikan saran dan nasehat kepada raja dan dewan kabinet
nan berada dibawah pemerintahannya demi memastikan kebijakan pemerintah sudah
sinkron dengan ketentuan hukum syariah nan berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, sistem pemerintahan daerah di Arab
Saudi terdiri atas 13 provinsi atau disebut mintaqat , nan dipimpin
oleh seorang gubernur provinsi nan disebut amir . Gubernur provinsi
atau Amir dalam melaksanakan tugas kedaerahannya bertanggung jawab penuh kepada
menteri dalam negeri. Setiap provinsi dibagi lagi ke dalam beberapa wilayah
distrik atau disebut muhafaz dan dipimpin oleh seorang gubernur
distrik atau disebut muhafiz .
Selanjutnya, wilayah distrik dibagi dalam beberapa
wilayah sub-distrik nan wilayah terkecil dari struktur pemerintahan Arab saudi.
Sama seperti di Indonesia, setiap provinsi di Arab Saudi juga mempunyai dewan
provinsi atau disebut provinsial council.
Berbeda dengan nan ada di Indonesia, dewan provinsi
ini diketuai langsung oleh gubernur provinsi, wakil gubernur sebagai wakil
ketua dewan provinsi,undersecretary gubernur , perwakilan departemen
pemerintah di provinsi, dan perwakilan masyarakat setempat. Ada juga dewan
kotapraja nan bertugas sebagai pengontrol kinerja dari pemerintahan
kotapraja.Saat ini ada 178 dewan kotapraja nan telah dibentuk.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang sistem
pemerintahan Arab Saudi. Semoga berguna buat menambah wawasan kita terhadap
negara nan menjadi kiblat umat Islam di global (Ka'bah).