Contoh Lainnya dari kasus ketidakadilan di Indonesia
Pasutri Supriyono, 19, dan Sulastri, 19, terdakwa pencurian setandan pisang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur 3,5 bulan pada Februari 2010.
Peristiwa diatas terjadi saat suami istri tersebut, karena merasa tidak punya makanan di rumah yang bisa dimakan, mereka berboncengan motor mau mencari hutangan uang untuk membeli makanan, saat melewati pekarangan tetangganya tergiur untuk mengambil setandan pisang dan sialnya ketahuan oleh tetangganya tersebut, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Kasus ini menjadi kontroversi di daerah Bojonegoro, karena hanya pencurian barang seharga tidak lebih dari Rp 5000,- si terdakwa diproses ke meja hijau. Padahal banyak sekali kasus-kasus besar yang melibatkan uang milyaran rupiah dan kebetulan pelakunya adalah para pejabat tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum. Atau kalau ditindak lanjuti, itu hanya kosmetik saja, misalnya kasus yang melibatkan mantan ketua DPRD Bojonegoro, walau ditindak lanjuti tapi para tersangka tidak dikenai penahanan.
Dalam kasus ini, sebenarnya bisakah kepolisian ataupun kejaksaaan melepas si terdakwa, karena alasan kemanusiaan dan kecilnya barang yang dicuri? Karena kalau melihat dari aspek keadilan sungguh ironis sekali hanya mencuri setandan pisang, hukumannya 3,5 bulan.
Apa para pejabat korup negara ini tidak malu? Pantaskah pasurtri ini diganjar penjara hanya karena mencuri setandan pisang? Asal kamu tahu, tuntutan awal untuk mereka adalah 7 tahun penjara, hanya karena mencuri setandan pisang karena kelaparan! Dimanakah kemanusiaan sekarang ini?